Assalamualaikum Wr.Wb..
Berikut ini beberapa informasi tentang PBSB 2014.
Sumber : https://www.facebook.com/pbsbkemenag
untuk lebih jelasnya anda bisa pergi ke alamat web tersebut.
SYARAT MENGIKUTI SELEKSI CALON PESERTA PBSB KEMENAG RI TAHUN 2014
(Bagian 1)
Pondok Pesantren yang ingin mengusulkan santrinya untuk mengikuti seleksi wajib terdaftar di
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, dibuktikan dengan
telah memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dan telah terdata
di emispendis.kemenag.go.id dengan data
yang telah diisi lengkap.
(Bagian 2)
CalonPeserta PBSB adalah:
a. Santri yang bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2014 di Madrasah Alliyah (MA)
yang berada dinaungan pondok pesantren; atau
b. Santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang
diselenggarakan oleh pondok pesantren, khusus pilihan studi Bidang Keagamaan;
c. Santri yang bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2014 di MA/SMA/SMKyang
berada dinaungan pondok pesantren, atau Santri lulusan pesantren muadalah/pesantren
salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, yang hafal (hafidz)
minimal 10 juz, khusus bagi pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Pondok Pesantren melakukan seleksi untuk menentukan santri untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2014, dengan:
Kriteria Umum:
a. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut
b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2014):
- 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MA/SMA/SMK (lahir pada tanggal 1 Juli 1994, 2 Juli 1994, dan seterusnya);
- 23 tahun untuk santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah
dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren(lahir
pada tanggal 1 Juli 1991, 2 Juli 1991, dan seterusnya).
c. Memiliki prestasi akademik yang baik dan akhlaq yang terpuji
d. Sangat diutamakan yang berasal dari keluarga kurang mampu
Kriteria Khusus:
a. Ketentuan untuk pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
- Hanya untuksantri yang bersekolah pada tingkat akhir di Madrasah
Alliyah (MA)/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Berbasis Pesantren yang hafal (hafidz) minimal 10 juz serta wajib
mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al-Qur’an
30 Juz pada saat menyelesaikan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Hafidz Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
b. BagiSantri yang berminat untuk studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
- Wajib mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist
pada saat menyelesaikan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Hafidz Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist merupakan persyaratan kelulusan program S1
peserta PBSB pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
DOWNLOAD PANDUAN & SYARAT SELEKSI Calon Peserta PBSB 2014
http://www.pondokpesantren.net/ponpren/images/stories/downloads/seleksi_calon_peserta_pbsb_2014.pdf
FASILITAS PEMBIAYAAN BEASISWA PBSB KEMENAG RI TAHUN 2014
1. Kementerian Agama akan menanggung pembiayaan beasiswasecara bertahap
setiap tahun akademik sampai yang bersangkutan menyelesaikan studi dan
atau maksimal 8 (delapan) semester. Khusus prodi/jurusan yang memerlukan
studi lanjut pendidikan profesi/sebutan lain sejenis, waktu studi ditambah dengan lama studi untuk menyelesaikan pendidikan profesi sesuai dengan aturan akademik yang berlaku, atau maksimal tambahan 4 (empat) semester untuk pendidikan profesi
Pendidikan Dokter, Pendidikan Dokter Gigi, dan Pendidikan Dokter Hewan,
serta tambahan 2 (semester) semester untuk pendidikan profesi
Keperawatan.
2. Komponen pembiayaan beasiswa terdiri atas :
a. Biaya Pendidikan
Pembiayaan terhadap biaya pendidikanuntuk masing-masing pilihan studi,
sesuai dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah
Tunggal (UKT), serta aturan lain yang berlaku pada masing-masing
perguruan tinggi.
b. Biaya Pengembangan Akademik Awal Program
Pembiayaan terhadap biaya pengembangan akademik yang diberikan hanya di
awal program, sesuai dengan aturan, keperluan dan kesepakatan kerjasama
dengan perguruan tinggi untuk masing-masing pilihan studi.
c. Biaya Pendidikan Profesi
Biaya pendidikan profesi diberikan untuk pilihan studi yang memerlukan
pendidikan profesi berdasarkan rekomendasi dari masing-masing perguruan
tinggi, dengan besaran yang
disesuaikan dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta
aturan lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
d. Biaya Peningkatan Kualitas
Pembiayaan terhadap proses peningkatan kualitas melalui penyetaraan
kemampuan atau orientasi peserta PBSB pada awal program. Bentuk kegiatan
disesuaikan dengan kondisi
kemampuan peserta merujuk pada standar
mutu pada masing-masing perguruan tinggi. Besaran biaya tergantung dari
bentuk kegiatan pada masing-masing perguruan tinggi.
e. Biaya Hidup
Biaya hidup diberikan kepada masing-masing peserta untuk meringankan
beban keperluan hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi
keperluankegiatan studi, pengembangan diri peserta PBSB, kegiatan
pengembangan organisasi, serta pengabdian kepada masyarakat.
f. Tunjangan Lain
Tunjangan lain dimaksudkan sebagai pembiayaan untuk menunjang kegiatan
penelitian/kerja praktek lapangan/penyelesaian tugas akhir, penempatan
di lokasi baru, serta tunjangan untuk mendukung pendidikan profesi.
Besarnya pembiayaan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian Agama.
3. Biaya selain pada komponen sebagaimana pada nomor 2 diatas menjadi tanggung jawab orang
tua/wali/pesantren/ masing-masing peserta PBSB.
4. Untuk kasus tertentu, berdasarkan rekomendasi dari perguruan tinggi,
waktu studi maksimal sebagaimana pada nomor 1 dapat ditambah dengan
mempertimbangkan kemampuan anggaran
Kementerian Agama.
Dana Beasiswa dibayarkan dalam bentuk belanja bantuan sosial Bantuan
Beasiswa Santri Berprestasi. Pembayaran dana beasiswa dilakukan melalui
prosedur pencairan keuangan negara sesuai mekanisme pada ketentuan
mengenai Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.